Bagi nawak-nawak di Jatim yang mau bayar Pajak PKB tahun 2012 ini harap membawa uang berlebih. Maksudnya ? pajak tahun kemarin jangan diajukan acuan untuk membawa uang pas-pasan. Soalnya tahun 2012 ini memang terdapat kenaikan pajak sebesar 6 % dari tahun sebelumnya. Hal ini ane ketahui ketika bayar pajak Milestone dibayarkan istri sebelum tanggal 09-11-2012 (masa pajak habis).
Iseng ane lihat biaya total yakni PKB dan SWD/KLLJ pada tahun 2012 ini yakni menjadi Rp.272.000 dengan rincian PKB Rp. 237.000 dan SWD/KLLJ sebesar Rp.35.000. Sebelumnya tahun 2010 dan tahun 2011 kemarin hanya kena Rp.258.500 dengan rincian PKB sebesar Rp. 223.500 dan SWD/KLLJ tidak ada perubahan. Jadi ada kenaikan Rp. 13.500 atau sekitar 6 %%. Dan ane pun tanya pada istri yang menjawab memang terjadi kenaikan pajak ketika membayar pajak untuk bebek revonya bulan sebelumnya. O begitu ya sudahlah..
Ane pun mencoba melihat lewat situs samsat jatim atau dispenda jatim untuk mencari kebenaran hal itu. Namun ane belum mengetahui dasar hukum kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini baik berupa Perda, Pergub ataupun SK Gubernur. Kalau melihat berita-berita sih memang setiap tahun pajak motor bisa naik sekitar 15 % tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Penyesuaian nilai atau kenaikan biaya atau apalah istilahnya diharapkan tidak hanya ‘memperkaya’ kekayaan Jawa Timur saja namun bagaimana kebutuhan pengendara motor benar-benar diperhatikan. Kondisi jalan-jalan yang kurang layak atau terdapat lubang sana-sini sesegera mungkin ditangani agar kenyamanan dan kelancaran berkendara dapat terjamin.
Baik kawan terutam wong Jawa Timur, kalau mau bayar pajak tahunan harap jangan membawa uang pas-pasan…hehehe. Soalnya kenaikan harga itu kadang dapat berubah-ubah meskipun mungkin sudah disosialisasikan tetapi bisa jadi belum banyak yang tahu. Oia kawan bayar PKB tanpa BPKB memang benar adanya hehehe (postingan disini). Terkait pajak progressif untuk di Jawa Timur berlaku bagi motor 250 cc keatas jadih masi aman-aman saja tidak seperti kekwatiran ane beberapa waktu lalu (disini) .
maturnuwun
baca juga :
sangat disayangkan kalo knaikan pajak hanya untuk nambeli gaji PNS,,tidak layak babarblaz!!!,smoga saja untuk perbaikan infrastruktur jalan sukur2 buat fasilitas bikers gt..amiin
LikeLike
essiip.. 😀
LikeLike
o walah dpt pertamax
oya tak ceknya dulu. klo motor import naik brp yaaa
LikeLike
wah gak tahu bro..hehehe 😀
LikeLike
serba naik…
mampir http://gombongmotorcommunity.com
LikeLike
iya mas pajak tahunan naik :|.,
september lalu saya perpanjang stnk, dan sempet tanya lagi ke petugasnya soal biaya yg tertulis di stnk.,
dan emang bener ada kenaikan, mana waktu itu bawa uang pas lagi 😕
LikeLike
owh…untung deket atm
LikeLike
motorku sejak tahun kemarin juga udah naek bro….juni 2012 semula 175 ribu jadi 185 ribu…tahun depan naek berapa ya…
LikeLike
klo lihat ketentuan sekitar 15 % bro 😀
LikeLike
ane ngurus bulan april kmarin masih 258.500 .p180.
LikeLike
loh..berarti barusan klo gitu naiknya 😀
LikeLike
Asal demi pembenahan – pembenahan yang riil manfaatnya, ikhlas lah… 🙂
LikeLike