Barang yang dilarang didalam pesawat [Prohibited Items]

garuda indonesia planeMeskipun KHS sudah beberapa kali naik pesawat tetapi sampai sekarang masih belum ngeh kira-kira barang apa saja yang dilarang dibawa masuk dalam pesawat. Ternyata barang tersebut dibedakan menjadi 2 yakni barang yang benar2 dilarang masuk dalam bagasi pesawat [bawah] dan barang yang dilarang ditaruh di bagasi kabin [atas] pesawat tetapi diperbolehkan ditaruh di bagasi pesawat [bawah]. Setahu KHS barang yang dilarang dibawa dikabin pesawat yang seringkali dijumpai yakni gunting dan cutter.

Loh kok gak boleh kang ? tentu untukmenghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti perkelahian, penusukan atau bahkan perampokan…cmiiw. Tetapi setahu KHS barang-barang tadi tidak masalah kalau dibagasikan [bawah]. KHS beberapa waktu ketika berangkat ke acara AHM di Cikarang, di Bandara Juanda ada salah seorang kawan yang membawa pusaka sehingga disarankan untuk dibagasikan [bawah] ketika terdeteksi saat di mesin penindai ruang tunggu. Nah ketika membagasikan pusaka ini ternyata cutter yang sebelumnya disita tadi disuruh naruh bagasi sekalian. Jadi dua-duanya bisa masuk dibagasi [bawah] pesawat. Oia masbrow dan mbaksis sekedar saran saja kalau membawa barang berharga dan masih bisa dibawa di bagasi kabin lebih baik dibawa saja ke bagasi kabin saja. Sudah banyak cerita barang-barang hilang dikutil saat berada di bagasi [bawah] pesawat.

Terkait aturan barang-barang yang dilarang masuk dalam pesawat ternyata ada surat dari Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, no SKEP/2765/XII/2010  tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan  Penumpang, Personel Pesawat Udara   Dan  Barang Bawaan  Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Dan Orang Perseorangan.  Tepatnya BAB V tentang Barang Dilarang [prohibited items]. Cekidot :

DAFTAR BARANG DILARANG (PROHIBITED ITEM)

(A)    Senjata,  senjata  api  dan  perangkat  lain  yang  dapat  melontarkan  proyektil  yang mampu, atau tampak mampu, digunakan untuk mencederai secara serius yang disebabkan oleh pemakaian sebuah proyektil, antara lain:

  1. Semua jenis senjata api, seperti: pistol, revolver, senapan, shotguns;
  2. Senjata Mainan, replika senjata dan senjata api tiruan yang dapat disalah gunakan untuk mengelabui sebagai senjata nyata;
  3. Komponen senjata api, termasuk teleskopis;
  4. Senjata yang menggunakan tekanan angin, seperti pistol angin, senapan pelet, senapan angin dan senapan pelontar bola,
  5. Pistol suar dan pistol starter,
  6. Busur, busur silang,
  7. Senjata tombak,
  8. Ketapel;

(B)    Perangkat yang dirancang khusus untuk membuat pingsan/melumpuhkan antara lain:

  1. Perangkat untuk melumpuhkan, seperti: senjata bius, pistol setrum (tasers) dan peralatan setrum,
  2. Perangkat pelumpuh hewan (stunner) dan perangkat pembunuh hewan,
  3. Bahan kimia, gas dan semprotan yang dapat melumpuhkan, seperti: semprotan merica, semprotan Capsicum, gas air mata, semprotan asam dan semprotan pembasmi hewan;

(C)   Objek dengan ujung atau sisi yang tajam yang mampu digunakan untuk menyebabkan cedera serius, antara lain:

  1. Item yang dirancang untuk memotong, seperti: kapak dan parang,
  2. Kapak es dan pengait es,
  3. Silet;
  4. Pisau lipat, pisau cutter;
  5. Pisau dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan;
  6. Gunting dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan;
  7. Peralatan seni bela diri dengan ujung atau sisi yang tajam;
  8. Pedang;
  9. Pembuka tutup botol.

(D)   Alat kerja yang dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat udara,antara lain:

  1. Linggis, pencong, cangkul;
  2. Bor, termasuk alat bor tanpa kaber,
  3. Alat dengan ujung atau sisi yang tajam dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik  tumpu/pegangan  yang  mampu digunakan sebagai  senjata, seperti: obeng, pahat, betel,
  4. Gergaji;
  5. Blowtorches,
  6. Alat yang menembakkan paku dan baut;

(E)    Alat  tumpul  yang  mampu  digunakan  untuk  menyebabkan  cedera  serius  ketika digunakan untuk memukul, antara lain:

  1. Pemukul Baseball, kriket dan softball,
  2. Kelompok tongkat, seperti: tongkat pemukul, pemukul blackjacks dan tongkat keamanan, hokkey, golf, biliard;
  3. Raket yang digunakan untuk badminton, tennis, squash;
  4. Peralatan Seni bela diri.

(F)    Bahan  peledak,  zat  pembakar  dan  bahan/zat  lainnya  yang  mampu,  dan  dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat udara, antara lain:

  1. Amunisi,
  2. Blasting caps,
  3. Detonator dan sekering,
  4. Replika atau imitasi alat peledak,
  5. Ranjau, granat dan lain alat/bahan peledak yang digunakan militer,
  6. Petasan, Kembang api dan sejenisnya,
  7. Tabung atau alat yang dapat mengeluarkan asap,
  8. Dinamit, mesiu dan bahan peledak plastik.

prohibited items guntingDemikian kawan yang dapat KHS share dari pengalaman nubi ini.

Maturnuwun.

link terkait :

70 thoughts on “Barang yang dilarang didalam pesawat [Prohibited Items]

  1. Saya mau beli sanapan angin seperti canon atau benjamin. Yang menggunakan peluru USA. Intinya itu sanapan angin. Bisa tidak dibawa? Klww bisa. Apakah masuk bagasi?

    Like

  2. kemaren bawa raket badminton di surabaya boleh dibawa ke kabin, tapi dibandara samsudin noor banjaramsin ditolak. kok ga seragam perlakuannya yah..

    Like

  3. @indra faizal : aturannya (di skep 2765/XII/2010) sudah ada akan tetapi kembali lagi kepada manusianya (personel avsec) apakah dia tahu atau melakukan kelalaian.

    Like

Dipersilahkan berkomentar (^-^)! , Ngapunten kalau gak sempat membalas :-D