Hari Libur Pemilukada Jawa Timur (29 Agustus 2013)

pemilukada jawa timur

Manteman kangmas dan mbakyu yang berdomisili di Jawa Timur  diberitahukan bahwa sehubungan dengan adanya pemilukada Jawa Timur maka Hari Pencoblosan yakni Kamis, 29 Agustus 2013 dinyatakan sebagai Hari Yang Diliburkan.  Hal ini guna menyukseskan pemungutan suara kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi Jawa Timur.

Pengumuman resminya telah diterbitkan melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 182. 02/ KPU.Prov-014/VIII/2013 perihal Penetapan hari libur untuk Pemilukada Provinsi Jawa Timur tertanggal 13 Agustus 2013. Surat ini meneruskan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270-4819 Tahun 2013 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur sebagai Hari Yang di Liburkan di Provinsi Jawa Timur. Serta adanya Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 181.4/16677/011/2013 Perihal Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebagai Hari yang diliburkan tertanggal 13 Agustus 2013.

Bagi yang punya hak pilih dan belum ngeh mengenai 4 calon pemimpin Jawa Timur bisa mengintip postingan KHS mengenai profil lengkap 4 calon pemimpin jawa timur dimari.

Surat KPU Jatim mengenai hari libur

hari libur pilkada jawa timur 2013

Mari Sukseskan Pemilukada Jawa Timur…

Jer basuki mawa beya…. Ojo lali nyoblos yo

Maturnuwun

17 thoughts on “Hari Libur Pemilukada Jawa Timur (29 Agustus 2013)

  1. Pingback: Jawa Timur nyoblossss | www.setia1heri.wordpress.com

  2. Kantor Perbankan di tempatku khok gak libur ya…. Kemarin tgl 28-8-2013 jam 16.00 ada pengumuman diliburkan. Tapi lagi enak-enak nonton TV jam 22.00 ditelpon besok tgl 29-8-2013 di suruh masuk kerja.

    Like

Dipersilahkan berkomentar (^-^)! , Ngapunten kalau gak sempat membalas :-D